Mendagri serahkan kasus Bupati Kotawaringin Timur ke KPK
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerahkan proses hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tertangkapnya Bupati Kotawaringin Timur- Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp5,8 Triliun dan 711 ribu Dolar AS.
"Kami serahkan saja pada KPK, yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujarnya di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/02/2019).
Tjahjo menyebut bila sang Bupati ditahan KPK, maka secara otomatis Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Muhammad Taufiq Mukri akan menggantikan dalam pelaksanaan tugas keseharian pemerintah daerah.
"Kalau dia ditahan ya wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari," katanya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin timur, Supian Hadi sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan diwilayahnya, yaitu kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Arion Mining di Kabupaten Kotawaringin timur.
Setelah dikonfirmasi, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif membenarkan bahwa tersangka tersangkut dalam perizinan usaha tambang tersebut, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp5,8 Triliun dan 711 ribu Dolar AS.
"Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu DOlar AS, yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," katanya.